Selasa, 26 Januari 2016

Hukum,Negara dan Pemerintahan (Tugas ilmu sosial dasar#)

PEMBAHASAN

1.1  PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan tindakan, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.


1.2  CIRI-CIRI HUKUM
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran tersebut bersifat tegas.
  • Berisi perintah dan larangan.
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang.
1.3  SIFAT-SIFAT HUKUM

Mengatur artinya hukum berisi perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Memaksa artinya hukum yang memaksa masyarakat untuk mematuhinya dan apabila melanggar diberi sanksi yang tegas.

1.4  SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Sumber hukum materil tempat dari mana materi hukum diambil, dan merupakan factor pembantu pembentukan hukum.
  2. Sumber hukum formil yaitu ada 5 yaitu : 
  • UU (statute)
  • Kebiasaan (costum)
  • Keputusan hakim (jurisprudentie)
  • Trakta 
  • Pendapat ahli atau sarjana hukum (doktrin)
1.5  CONTOH KASUS PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA 

"ILEGAL LOGGING" (Taman nasional kutai kian terusik dengan ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan)

Rabu 20 Mar 2013, 06:23 WIB

Jika ingin membacanya secara detail bisa dibaca di detiknews.

Taman Nasional Kutai (TNK), satu dari dua taman nasional yang ada di Kalimantan Timur, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Sejak menyandang status taman nasional di tahun 1995 lalu hingga kini, hutan hujan tropis itu terus diusik ulah pembalak liar dan perambah hutan.

Terbukti dari masih adanya  ancam pembalakan taman nasional  yang terjadi dikawasan kalimantan karena kekayaan alam yang dimiliki taman nasional tersebut yaitu: flora dan fauna yang terdiri dari 1.148 jenis flora, 32 jenis anggrek serta 254 jenis tumbuhan obat-obatan. Sedangkan untuk fauna tercatat sedikitnya memiliki 80 jenis mamalia dimana 22 jenis diantaranya merupakan mamalia dilindungi. Selain itu, Taman nasional kuta juga memiliki 368 jenis burung serta sekitar 1.500 individu orangutan jenis Morio.

Tidak hanya itu pohon ulin untuk menjadi kayu ulin ini menjadi incaran banyak pihak karena nilai jualnya bisa mencapai Rp 7 juta per kubik membuat pelaku tak pernah jera untuk melakukan aksi ilegal loggingnya, Sungguh ini menjadi ancaman serius tatkala manusia serakah berkeinginan menghabisi hutan yang menjadi paru-paru dunia, melihat dan mengetahui potensinya yang bisa mendulang rupiah cukup besar. padahal pemerintah telah membuat sanksi yang tegas kepada para pelaku  undang-undang No.19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Seharusnya pihak pemerintah juga harus lebih tegas dalam menjalankan undang-undang yang ada karena undang-undang dibuat bukan untuk dilanggar, dari realita yang ada biasanya pemerintah menerapkan keamanan dan penjagaan  setelah terjadi pembalakan seharusnya sebelum terjadi pembalakan atau ancaman pembalakan petugas lebih sering berpatroli karena hutan adalah paru-paru dunia yang harus kita jaga dan lestarikan bukan dirusak atau pun menebang pohon yang bernilai rupiah demi kepentingan pribadi bila perlu pemerintah memberi pengarahan khusus terhadap masyarakat pentingnya hutan untuk kehidupan dunia agar masyarakat juga sadar dan menaati aturan demi kepentingan bersama.
 
2.1  PENGERTIAN NEGARA 

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.

Pendapat lain : 

Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.

2.2   TUGAS UTAMA NEGARA 
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2.3  SIFAT-SIFAT NEGARA 

A. Sifat Memaksa Negara
Contoh Sifat Memaksa Negara: misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.

B. Sifat Monopoli Negara
Contoh Sifat Monopoli Negara :Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara.

C. Sifat Mencakup Semua atau Menyeluruh ( all-encompasing, all embracing )
Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua.Semua peraturan perundang – undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.Karena bersifat sukarela.

2.4   BENTUK-BENTUK NEGARA
  • Negara Kesatuan - Bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah contoh: Indonesia
  • Negara Serikat (Federasi) - Bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian contoh: Amerika serikat 
  • Oligarki - Suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Dan diperintah oleh sekelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.
  • Demokrasi - Bentuk Negara yang dipimpin (Pemerintah) tertinggi Negara yang terletak di tangan rakyat.

2.5   UNSUR-UNSUR NEGARA

A. Bersifat Konstitutif
Adanya wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak ), rakyat / masyarakat pemerintah yang berdaulat.

B. Bersifat Deklaratif
Adanya tujuan Negara, UUD, Pengakuan dari Negara lain, masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa – bangsa (misalnya PBB).


2.6   TUJUAN NEGARA RI
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.7   PENGERTIAN PEMERINTAH 

Suatu organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, yang kemudian atas kekukasaannya tersebut dapat memerintahkan anggota atau masyarakat yang ada di wilayah kekuasaannya.

2.8   PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
 
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan  Pemerintah = Sopir, Pemerintahan = Mobil, Rambu-rambu lalu lintas = Peraturan UU.

3.1   PENGERTIAN WARGA NEGARA 

Seorang warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga Negara Republik Indonesia. Dan akan diberikan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan Kabupaten atau Provinsi tempat ia terdaftar sebagai warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas unik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU No.12 tahun 2006.

3.2   KRITERIA MENJADI WARGANEGARA INDONESIA 
     
Orang yang diakui oleh Undang-Undang sebagai warga negara republik Indonesia. Orang tersebut akan diberikan sebuah Kartu Tanda Penduduk yang berdasarkan pada kabupaten atau provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk atau warga.

Berdasarkan penetapan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia telah dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara indonesia (WNI) setelah memenuhi beberapa syarat - syarat dan tata cara yang sudah diatur dalam peraturan serta undang-undang. Disebutkan pada pasal 8, yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan untuk pengertian Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui suatu permohonan. Proses permohonan tersebut dinamakan dengan Pewarganegaraan atau Naturalisasi.

Syarat naturalisasi biasa:
  • Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa indonesia, mengakui pancasila dan UUD 45.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana 1 tahun lebih.
  • Tidak berkewarganegaraan ganda. 
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Syarat naturalisasi istimewa:
  • Naturalisasi istimewa diperoleh  berdasarkan pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3.3   HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Menurut Prof.Dr.Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sedangkan Hak dan kewajibanmerupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena tidak seimbang.

Hak Warga Negara Indonesia:
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga Negara berhak atas pekarjaan dan penghidupan yang layak” (Pasal 27 ayat 2).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum (Pasal 28D ayat 1), dst.
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
  • Wajib menaati hokum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
  • Wajib ikut dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1), dst.

Daftar Pustaka

Budiyanto. 2007. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Erlangga.
Suteng, Bambang. 2006. Pendidikan kewarganegaraan SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Harwantiyoko dkk. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Gunadarma.
Http://news.detik.com/berita/2198472/taman-nasional-kutai-yang-kian-terusik-ancaman-pembalak-dan-perambah-hutan
Http://penulis.web.id/syarat-syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar